LEMBAR PENGESAHAN
QURBAN DI SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
DILAKSANAKAN PADA
HARI/TGL : SABTU/27 – OKTOBER – 2011
SABTU / 11 – JULHIJAH 1433 H
QURBAN DI SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
DILAKSANAKAN PADA
HARI/TGL : SABTU/27 – OKTOBER – 2011
SABTU / 11 – JULHIJAH 1433 H
DISUSUN OLEH :
AGUNG CANDRA WIJAYA
NIS : 1112 10 009
NIS : 1112 10 009
MENGETAHUI
GURU
PEMBIMBING PEMBINA OSIS
NIP : NIP :
Kata Pengantar
Alhamdulillah kita panjatkan puji dan
syukur kekhadirat illahi ALLAH SWT, atas segala nikmat dan ridhoNyalah ,
penulis dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas
pelajaran Pendidikan Agama Islam yaitu tentang penyembelihan hewan qurban.
Selain itu juga untuk menambah rasa keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT,
serta untuk meningkatkan ukhuwah Islamiah melalui kegiatan penyembelihan hewan
qurban dan juga memberikan pembekalan kepada para pemuda tentang salah satu
cara hidup secara Islami.
Terima
kasih kami ucapkan kepada Bapak Kamaludin
S.Ag, guru agama kami yang telah memberikan pembekalan pengetahuan
tentang qurban dan telah memfasilitasi kami untuk mengadakan observasi tentang
pelaksanaan pemotongan hewan qurban langsung ke lapangan. Terima kasih juga
kami haturkan kepada semua pihak yang
telah membantu penyelesaian laporan ini.
Penulis
menyadari laporan ini jauh dari kesempurnaan, namun penulis tetap berharap
semoga laporan ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri, umumnya untuk
semua pembaca laporan ini.
Alhamdulillah hirobbil a’lamiin.
Wasalam
Penullis
DAFTAR ISI :
BAB
I
Pendahuluan
I.
Latar
belakang
II.
Rumusan
masalah
III.
Tujuan
pelaksanaan qurban
IV.
Fungsi
& Sasaran qurban
BAB
II
Pelaksanaan Qurban
V.
Pengertian
qurban
VI.
Dalil
tentang qurban
VII.
Syarat
& Pembagian hewan qurban
VIII.
Orang
yang dituntut untuk ber-qurban
IX.
Tehnik
memotong hewan qurban
X.
Ketentuan
kecukupan hewan qurban
XI.
Sarana
& Perlengkapan qurban
XII.
Waktu
& Tempat penyembelihan qurban
XIII.
Pemanfaatan
daging qurban
XIV.
Masyarakat
sekitar
XV.
Kesimpulan
& Saran
XVI.
Masalah
yang dihadapi
BAB
III
Administrasi
XVII.
Susunan
panitia
XVIII.
Biaya
XIX.
Surat
edaran
XX.
Lampiran
foto
BAB I
PENDAHULUAN
I.
LATAR
BELAKANG
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al
Qur’an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil
(Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi
Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.
Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam
(Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan
kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”.
Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang
yang bertakwa”.
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah
melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan
dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat
saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan
surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup)
berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku
melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!”
Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim
membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu
sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat
baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang
nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan
yang besar
II.
RUMUSAN MASALAH
1)
Sebutkan
dalil tentang berqurban?
2)
Jelaskan
hukum qurban?
3)
Jelaskan
syarat dan pembagian daging qurban?
4)
Sebutkan
dan jelaskan waktu qurban?
5)
Siapakah
orang yang di tuntut untuk berqurban?
6)
Bagaimana
kaifiyah memotong hewan qurban?
7)
Bagaimana
ketentuan cukup untuk berqurban?
III.
TUJUAN
PELAKSANAAN QURBAN
Tujuannya supaya orang islam bisa
mengetahui apa itu kurban, tatacara berqurban, dan pembagian daging kurban.
IV.
FUNGSI
DAN SASARAN QURBAN
1. Meningkatkan Ketakwaan
Pengertian takwa terkait dengan
ketaatan seorang hamba kepada sang
Kholik untuk menjalankan perintah-Nya. Tingkat ketakwaaan seserang dapat di
ukur dari kepedulian terhadap sesamanya.
2. Meningkatkan Kesabaran
Nabi Ibrahim dan Ismail adalah hasil
dari sebuah pemahaman atas keyakinan dan keimanan yg mutlak kepada Allah,
keyakinan dan keimanan bahwa sesungguhnya segala yg datang dari Allah adalah
sebuah kebenaran. Hikmah yg bisa kita ambil dari kisah ini adalah bagaimana
kita mampu memahami hakikat sabar itu, sabar bukan sekedar menahan marah, menahan emosi tapi lebih dari itu sebuah
kesadaran harus lah datang dari jiwa yg dipenuhi akan keyakinan dan keimanan
atas kebenaran yang datang dari Allah.
3. Meningkatkan Keikhlasan
Mencoba bercermin dari kisah Nabi
Ibrahim dah Ismail sekedar mengambil pelajaran bahwa ketika Nabi Ibrahim
mendapat perintah untuk menyembelih anaknya dan setelah melalui pengolakan
batin yg luar biasa akhirnya beliau memantapkan hati untuk melaksanakan
perintah tersebut ikhlas yg dalam hal
ini beliau menyadari bahwa allah yg telah memberinya anugerah keturunan yg
sangat didambakannya dan allah pun yg akan mengambilnya kembali. Harta,
kekuasaan, jabatan, hidup dan mati, keturunan dan segala anugerah kenikmatan yg
kita rasakan pda hakikatnya adalah milik allah dan setiap saat atau kapanpun
allah menghendaki maka dia berhak untuk mengambilnya kembali. Pada saat itulah
kita diuji apakah kita sanggup merelakan apa yg menurut kita adalah milik kita
sendiri untuk diambil kembali oleh pemiliknya yg hakiki.
4. Meningkatkan Syiar Agama
Berqurban adalah sebagian dari syiar
agama islam, seperti yg dituliskan dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 4 yg artinya
“dan tiap-tiap umat telah kami syariatkan pengembelihan (Qurban) , supaya
mereka me-nyebut nama allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah
kepada mereka, maka Tuhan mu iyalah Tuhan yg maha Esa, Karena itu berserah
dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yg tunduk patuh
(kepada Allah).
5. Meningkatkan Solidaritas sosial dan
ukhwah islamiah
Kita sering beranggapan bahwa apa yg
kita raih adalah hasil jerih payah sendiri dan melupakan Allah yg Maha memiliki
segala apa yg kita miliki saat ini. Dengan membagikan kepada kalangan tidak
mampu merupakan salah satu bentuk kepedulian social seorang muslim kepada
sesamanya yg tidak mampu. Selain menumbuhkan rasa solidaritas social, juga dapat
merekatkan ukhuwah islamiyah antara tetangga, bahwasanya tidak ada perbedaan
suku, ras atau pun agama. Di hari raya Idul Adha ini pula jalan pemer satu
ummat, antara muslim dan non muslim itu bisa saling menghormati dan menghargai.
6. Qurban
dan Solidaritas
Qurban berkaitan erat dengan solidaritas.
Solidaritas sejatinya merupakan salah satu tujuan dan perwujudan dari ibadah
Qurban. Solidaritas adalah cerminan sikap, akhlak, dan moral. Solidaritas
merupakan parameter, prinsip, dan fitrah kemanusiaan. Solidaritas adalah nilai,
karakter, dan budaya. Solidaritas adalah solusi berbagai persoalan
sosial-kemanusiaan. Solidaritas bisa menjadi instrumen dalam memperkuat
kebersaman, kepedulian, toleransi, dan perdamaian.
Dunia saat ini dihadapkan pada
persoalan kurangnya solidaritas antar bangsa. Masyarakat yang tidak solider
adalah masyarakat yang berpenyakit.
Berbagai permasalahan sosial kemanusiaan yang mendera masyarakat dunia
saat ini di antaranya disebabkan oleh hilangnya jiwa solider ini dari hati
manusia.Masyarakat yang solider adalah masyarakat yang peduli, masyarakat yang
berlaku adil, tidak serakah dan masyarakat yang damai. Dan salah satu tujuan
dari program Qurban itu adalah membangun budaya solider masyarakat. Dengan
demikian, Qurban merupakan instrumen strategis dalam memperkuat peran
solidaritas sosial-ekonomi masyarakat Muslim di seluruh dunia sehingga tercapai
tatanan kemanusiaan yang harmoni, damai, dan sejahtera.
7.
Qurban dan Ekonomi
Ada sejumlah alasan mengapa ibadah Qurban
penting dikelola sebagai sebuah program masterpiece pemberdayaan ekonomi
masyarakat. Hampir semua bentuk ritual ibadah dalam Islam membawa manfaat
universal dan multidimensi, termasuk di dalamnya adalah manfaat ekonomi. Jadi,
ibadah dalam Islam adalah sebuah peluang ekonomi, sebuah peluang bisnis. Wajar
jika ekonomi dalam Islam ibarat darah dalam tubuh yang fungsinya menghidupi.
Ibadah Haji (rukun Islam ke 5) misalnya. Bukan sekadar ritual ibadah semata
berdimensi hablum minallah, tetapi juga merupakan sebuah aktivitas ekonomi yang
dahsyat (hablumminannas). Perputaran ekonomi langsung atau tidak langsung dari
ibadah Haji ini sangatlah besar. Pemerintah Saudi memperoleh devisa luar biasa
besarnya, karena jutaan Muslim tiap tahun menunaikan ibadah Haji.
Qurban pun demikian, sebuah peluang yang
sangat besar yang bisa membangkitkan dan mendatangkan kekuatan ekonomi yang
luar biasa. Tidak seperti ibadah haji, ber-Qurban bisa dilaksanakan di seluruh
penjuru dunia. Qurban bisa menjadi sebuah aset ekonomi, komoditas perdagangan global.
Potensi pasarnya adalah milyaran muslim di seluruh dunia. Sebab, setiap Muslim
pasti menginginkan dirinya untuk berqurban. Atau setidaknya sekian persen dari
jumlah masyarakat Muslim yang jumlahnya lebih dari satu milyar di dunia saat
ini. Berarti secara potensi dibutuhkan milyaran atau jutaan hewan ternak setiap
tahun di seluruh dunia untuk memenuhi permintaan Qurban. Yang berati pula akan
terjadi transaksi perdagangan bernilai milyaran dolar. Bukankah ini sebuah
peluang besar, bahkan sangat besar? Harusnya kita masyarakat Muslimlah yang
paling tepat untuk mengelola peluang ini.
Walaupun ternak bisa saja dibeli atau diadakan dari masyarakat manapun
termasuk non Muslim, tetapi potensi masyarakat Muslim untuk mengembangkan usaha
ternak ini sangat luar biasa. Hampir semua negeri Muslim cocok untuk
pengembangan ternak.
8. Qurban dan Ekonomi
Jika ingin mengambil manfaat optimal,
tak ada salahnya jika program Qurban bukan sekadar bagaimana menggarap pasar
(sektor hilir), tetapi bisa juga menggarap sektor hulunya (usaha peternakan),
misalnya dengan menggerakan program ternak berbasis komunitas. Meskipun sebagai
strategi manajemen, program ekonomi qurban harus mengambil skala prioritas
dalam mengembangkan bisnisnya.Fokus bisnis ternak yang terpenting adalah bagaimana
bisa menjadi market leader di dunia bisnis Qurban. Program ekonomi Qurban
mutlak harus memiliki kemampuan dalam menggarap sektor hilir, melakukan program
pemasaran dengan segala propandanya. Menciptakan dan menjadikan seluruh
stakeholders Qurban untuk kepentingan program pemasarannya. Ini semua merupakan
tantangan sekaligus peluang untuk menjadikan Qurban menjadi bisnis besar,
menjadi bisnis dengan multi benefit.
9. Khatimah
Sayangnya, kelebihan-kelebihan ibadah
qurban di atas tak selalu mampu diaplikasikan oleh muslimin. Sejumlah hal masih
menjadi kendala. Di antaranya, lemahnya pemahaman masyarakat Muslim terhadap
Islam, termasuk di dalamnya seluk beluk tentang qurban. Di samping itu,
kurangnya sosialisasi tentang qurban kepada masyarakat. Kemiskinan yang mendera
masyarakat Muslim juga menjadi kendala yang menyebabkan mayoritas masyarakat
Muslim tidak memiliki kemampun berqurban. Sementara kelas menengah atas Muslim,
masih sangat terbatas yang memiliki kesadaran ber-Islam. Mereka umumnya†
merupakan kaum sekuleris, hedonis, dan kurang peduli.Pengelolaan qurban melalui
lembaga juga masih merupakan paradigma baru, eksperimen baru. Padahal, fungsi
Qurban sebagai alat syiar dakwah yang signifikan hanya akan berhasil jika
Qurban dikelola secara terorganisir melalui kelembagaan. Jadi mengelola qurban
melalui lembaga adalah solusi. Meski demikian optimisme tidak boleh kendor
dalam menjalankan sesuatu yang kita anggap baik bagi ummat. Peradaban Qurban,
dengan kerelaan untuk berkorban, semangat berhati dan berbagi, semoga menjadi
solusi bagi semua. Wallahu aílam bish showab.
BAB II
PELAKSANAAN QURBAN
V.
PENGERTIAN
QURBAN
QURBAN merupakan suatu aktivitas
ibadah masyarakat Muslim dalam bentuk penyembelihan hewan ternak pada hari raya
Idul Adha yang tatacaranya diatur menurut kaidah syariah Islam. Qurban identik
dengan pemotongan hewan ternak yang disyariatkan, dilaksanakan mengiringi
perayaan Idul Adha. Idul Adha sendiri merupakan Hari Raya Istimewa bagi kaum
Muslimin karena merupakan perayaan paling akbar, paling besar. Karena itu, di
beberapa tempat di Indonesia sering disebut sebagai Rayagung, meskipun hari
raya Idul Fitri kerap dirayakan lebih meriah. Dilakukan setiap satu tahun satu
kali pada bulah Zulhijjah, pada tanggal 10,11,12, dan 13 setelah Wukuf di Padang
Arafah yang merupakan salah satu ritual terpenting dalam rangkaian ibadah Haji.
VI.
DALIL TENTANG
QURBAN
surat Al Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانْحَرَ (الكوثر:2)
Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah
(anhar)
Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara
lain:
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang,
lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.”
HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata:
“Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah
sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami
akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai
rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”
Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad
dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah
seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur
atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu
unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud,
Tirmidzi.
2.2 Hukum Qurban
Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
1. Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah
yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
2. Wajib yakni keharusan berqurban karena atas
dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti
mengucapkan:
“Saya akan
berqurban apabila saya sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk
qurban.”
VII.
Syarat dan
Pembagian Daging Qurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah
sebagai berikut :
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan
sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi,
kambing, atau biri-biri.
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat,
tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5
tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau
kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka
(bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan
oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang
lain.
2.4 Waktu Qurban
Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di ‘awal waktu’
yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila
di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya
diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum
waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits
Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى
“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan
menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya
dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam lafadz lain disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa
yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia
persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari
Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan
tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah
pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam
penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam
penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini
dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu
Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin
dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim
rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah
hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang
diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan
dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ
“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli
hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di
akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu
mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil
oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan
menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang
telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih
kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil
khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa
9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi
keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya
kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak
mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak
menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan
keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir
dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23)
menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.”
Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat
Asy-Syarhul Kabir, 5/194)
VIII.
ORANG YANG
DITUNTUT UNTUK BERQURBAN
1. Beragam Islam
3. Merdeka
2. Baligh dan berakal
4. Mampu
IX.
TEHNIK MEMOTONG HEWAN
QURBAN
1. Membaca basmalah, sholawat, takbir, sekaligus
membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang
lain
اللهم انّ هذه اضحية………..بن/ بنت………… فتقبلهامنّي اسمي ……. / منه اسمه ……/ منهااسمها…….. ياكريم اللهم اجعلها فداء لى / له / لهامن النّاروسترالى / له/ لها من النّار وبراة لى / له / لها من النّار, ربنااتنا فى الدّنياحسنة وفىالاخرة حسنة وقناعذاب النّار. وصلّى الله على سيّد نا محمّد و على اله وصحبه وسلّم والحمدلله ربّ العالمين. امين.
B. Posisi
Kambing
1. Keadaan
kambing menyendeh dan kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas
2. Potongan
leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus
C. Alat Pemotong
1. Dengan golok
yang tajam dan sejenisnya
2. Golok tidak
boleh diangkat sebelum yakin telah sempurna memotong
X.
KETENTUAN
KECUKUPAN HEWAN QURBAN
Hewan-Hewan :
- Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
- Kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun
dan sudah tanggal (pulak) gigi.
Dan ketiga hewan tersebut cukup jadi qurban apabila
tidak ada satu kecacatan, seperti: picak, pincang, sakit atau kurus.
Penyembelihan
dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
Berqurban
didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
Qurban kambing
cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.
XI.
SARANA
DAN PERLENGKAPAN QURBAN
Sarana dan Perlengkapan dalam
pelaksanaan proses pemotongan hewan qurban harus benar-benar dipersiapkan
dengan baik, seperti tempat yang memadai dan pisau potong yang tajam serta
petugas potong yang sudah terampil dalam kegiatan menyembelih dan memotong
hewan qurban .
XII.
WAKTU
DAN TEMPAT PENYEMBELIHAN QURBAN
Waktu dan Tempat Qurban
·
.Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat
Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib),
yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat
Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
Barangsiapa menyembelih qurban
sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih
untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul
Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya
(berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.†(HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12,
dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.†(HR. Ahmad dan
Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada
siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu.
Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat
para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur
ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan
tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir
(penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al
Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10
Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya),
tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah
haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya
berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
·
Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan
qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya
lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari).
Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di
rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di
manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
XIII.
PEMANFAATAN
DAGING QURBAN
Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan
qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah
mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran
darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah
disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress.
Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan
alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan
mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.
Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana
pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang
yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada
orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada
fakir-miskin, dan simpanlah.†(HR. Ibnu
Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)
Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban
dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir
miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah
(lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq,
1987).
Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging
qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya
sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali,
lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk
keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).
Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka
wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan
memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)
Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh
dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari,
1994).
Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ?
Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan
segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al
Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).
Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari
qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan
bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari
sahabat Ali bin Abi Thalib RA :
Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak
memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR.
Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)
Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia
berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal,
melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).
Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat
jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :
Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban
orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu,
ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...†(HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab
Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih
kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban
menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,â€Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan
sebagai milik Allah ?†(Al
Jabari, 1994).
Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada
orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya,
hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan
qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir
atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat
juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat
alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
XIV.
MASYARAKAT
SEKITAR
Masyarakat sekitar harus mendapatkan
daging hewan qurban yang disembelih, terutama yang hidup dengan kekurangan dan
masuk pada daftar penerima daging hewan kurban . setidaknya harus ada yang
terbagikan sekantung kresek per-kepala kelarga.
XV.
KESIMPULAN
DAN SARAN
A. Kesimpulan
bila dalam suatu kampung warganya
sudah pada sejahtera kecukupan, maka lebih baik kurban dilakukan di kampung
lain yang masih banyak faqir-miskinnya.
Namun demikian, bisa juga sebagian
dari daging kurban itu utk kita bagi-bagikan ke tetangga sekitar walaupun kaya,
sebagaimana kita sendiri juga boleh mengambil sebagiannya.
Dalam prinsip pembagian daging ini
kebanyakan ulama membagi tiga bagian:
Kendati begitu, para ulama masih
lebih mengutamakan agar sebagian besar daging dibagi untuk faqir-miskin. Yang
berkurban mengambil sedikit saja. “Maka makanlah sebagian daripadanya dan
(sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”
(QS. 22:28)
Dengan demikian, mungkin-mungkin saja
Anda mendapat pembagian daging di komplek Anda, walaupun Anda sudah berkurban
di tempat lain. Demikian, Wallahua’lam bisshawaab.
B. Saran
Setelah Penulis Menguraikan masalah
tersebut banyak sekali kekurangannya. Untuk itu kami harapkan kepada Bapa dosen
khususnya dan kepada para rekan/pembaca pada umumnya untuk meneliti dan
mengkaji kembali hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini, supaya para
pembaca mendapat wawasan yang lebih luas, dan kami sangat mengharapkan kritik
dan sarannya untuk perbaikan kami dalam penyusunan makalah selanjutnya.
XVI.
MASALAH
YANG DIHADAPI
Masalah yang sering dihadapi itu
terkadang datang dari hewan kurban nya yang belum memenuhi syarat kecukupan
umur atau yang lainya, tapi kadang juga masalahnya datang karena para anggota
panitia yang belum memiliki cukup pengalaman dan anggota tim pemotong yang
belum cukup terampil untuk memotong hewan kurban sesuai dengan ketentuan dan
syariat tehnik untuk memotong atau menyembelih hewan qurban tersebut .
koment atuh kalian teh
BalasHapusapasih agung teh wkwk
BalasHapusfoto nya ga ada gung? :o
makasih yah aguuungggg :) sangat membantuuuu :D
BalasHapusihhhhhhhhhhh naon sih ???
BalasHapusfarida :
yamasamasa ,. smoga dapat pahala ya
Gung aku komnter apa ? bingung ???
BalasHapusassalamualaiku kak,, kalau boleh tahu apa yah imbalan untuk orang yang melaksanakan kurban?
BalasHapusAkikah Jogja
assalamualaiku kak,, kalau boleh tahu apa yah imbalan untuk orang yang melaksanakan kurban?
BalasHapusAkikah Jogja