16.11.12

Makalah Qurban

01.27 Posted by Unknown 7 comments

LEMBAR PENGESAHAN

QURBAN DI SMA NEGERI 1 PURWAKARTA
DILAKSANAKAN PADA

HARI/TGL : SABTU/27 – OKTOBER – 2011
                        SABTU / 11 – JULHIJAH 1433 H




DISUSUN OLEH :
AGUNG CANDRA WIJAYA
NIS : 1112 10 009



MENGETAHUI

GURU PEMBIMBING                                                                                   PEMBINA OSIS

NIP :                                                                                                                  NIP :


Kata Pengantar

Alhamdulillah kita panjatkan puji dan syukur kekhadirat illahi ALLAH SWT, atas segala nikmat dan ridhoNyalah , penulis dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Tugas ini dibuat untuk memenuhi tugas pelajaran Pendidikan Agama Islam yaitu tentang penyembelihan hewan qurban. Selain itu juga untuk menambah rasa keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT, serta untuk meningkatkan ukhuwah Islamiah melalui kegiatan penyembelihan hewan qurban dan juga memberikan pembekalan kepada para pemuda tentang salah satu cara hidup secara Islami.
            Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kamaludin  S.Ag, guru agama kami yang telah memberikan pembekalan pengetahuan tentang qurban dan telah memfasilitasi kami untuk mengadakan observasi tentang pelaksanaan pemotongan hewan qurban langsung ke lapangan. Terima kasih juga kami haturkan  kepada semua pihak yang telah membantu penyelesaian laporan ini.
            Penulis menyadari laporan ini jauh dari kesempurnaan, namun penulis tetap berharap semoga laporan ini bermanfaat khususnya bagi penulis sendiri, umumnya untuk semua pembaca laporan ini.
            Alhamdulillah hirobbil a’lamiin.



                                                                                                                                                                                       Wasalam
                                                                                                               
    Penullis




DAFTAR ISI      :                      
*      BAB I
Pendahuluan
                                                                                I.            Latar belakang
                                                                              II.            Rumusan masalah
                                                                            III.            Tujuan pelaksanaan qurban
                                                                            IV.            Fungsi & Sasaran qurban

*      BAB II
Pelaksanaan Qurban
                                                                              V.            Pengertian qurban
                                                                            VI.            Dalil tentang qurban
                                                                          VII.            Syarat & Pembagian hewan qurban
                                                                        VIII.            Orang yang dituntut untuk ber-qurban
                                                                            IX.            Tehnik memotong hewan qurban
                                                                              X.            Ketentuan kecukupan hewan qurban
                                                                            XI.            Sarana & Perlengkapan qurban
                                                                          XII.            Waktu & Tempat penyembelihan qurban
                                                                        XIII.            Pemanfaatan daging qurban
                                                                        XIV.            Masyarakat sekitar
                                                                          XV.            Kesimpulan & Saran
                                                                        XVI.            Masalah yang dihadapi

*      BAB III
Administrasi
                                                                      XVII.            Susunan panitia
                                                                    XVIII.            Biaya
                                                                        XIX.            Surat edaran
                                                                          XX.            Lampiran foto
BAB I
PENDAHULUAN
        I.            LATAR BELAKANG
Dalam sejarah sebagaimana yang disampaikan dalam Al Qur’an terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Habil (Abel) dan Qabil (Cain), putra Nabi Adam alaihis salam, serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail atas perintah Allah.

Habil dan Qabil

Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:

Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!”. Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa”.

Ibrahim dan Ismail

Disebutkan dalam Al Qur’an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur’an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.

102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.

103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).

104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,

105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.

106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.

107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar


      II.            RUMUSAN MASALAH

1)      Sebutkan dalil tentang berqurban?
2)      Jelaskan hukum qurban?
3)      Jelaskan syarat dan pembagian daging qurban?
4)      Sebutkan dan jelaskan waktu qurban?
5)      Siapakah orang yang di tuntut untuk berqurban?
6)      Bagaimana kaifiyah memotong hewan qurban?
7)      Bagaimana ketentuan cukup untuk berqurban?

    III.            TUJUAN PELAKSANAAN QURBAN
Tujuannya supaya orang islam bisa mengetahui apa itu kurban, tatacara berqurban, dan pembagian daging kurban.
    IV.            FUNGSI DAN SASARAN QURBAN
1.      Meningkatkan Ketakwaan
Pengertian takwa terkait dengan ketaatan seorang hamba kepada  sang Kholik untuk menjalankan perintah-Nya. Tingkat ketakwaaan seserang dapat di ukur dari kepedulian terhadap sesamanya. 
2.      Meningkatkan Kesabaran
Nabi Ibrahim dan Ismail adalah hasil dari sebuah pemahaman atas keyakinan dan keimanan yg mutlak kepada Allah, keyakinan dan keimanan bahwa sesungguhnya segala yg datang dari Allah adalah sebuah kebenaran. Hikmah yg bisa kita ambil dari kisah ini adalah bagaimana kita mampu memahami hakikat sabar itu, sabar bukan sekedar menahan marah,  menahan emosi tapi lebih dari itu sebuah kesadaran harus lah datang dari jiwa yg dipenuhi akan keyakinan dan keimanan atas kebenaran yang datang dari Allah.

3.      Meningkatkan Keikhlasan
Mencoba bercermin dari kisah Nabi Ibrahim dah Ismail sekedar mengambil pelajaran bahwa ketika Nabi Ibrahim mendapat perintah untuk menyembelih anaknya dan setelah melalui pengolakan batin yg luar biasa akhirnya beliau memantapkan hati untuk melaksanakan perintah tersebut  ikhlas yg dalam hal ini beliau menyadari bahwa allah yg telah memberinya anugerah keturunan yg sangat didambakannya dan allah pun yg akan mengambilnya kembali. Harta, kekuasaan, jabatan, hidup dan mati, keturunan dan segala anugerah kenikmatan yg kita rasakan pda hakikatnya adalah milik allah dan setiap saat atau kapanpun allah menghendaki maka dia berhak untuk mengambilnya kembali. Pada saat itulah kita diuji apakah kita sanggup merelakan apa yg menurut kita adalah milik kita sendiri untuk diambil kembali oleh pemiliknya yg hakiki.  
4.      Meningkatkan Syiar Agama
Berqurban adalah sebagian dari syiar agama islam, seperti yg dituliskan dalam Qur’an surat Al-Hajj ayat 4 yg artinya “dan tiap-tiap umat telah kami syariatkan pengembelihan (Qurban) , supaya mereka me-nyebut nama allah terhadap binatang ternak yg telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhan mu iyalah Tuhan yg maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yg tunduk patuh (kepada Allah).
5.      Meningkatkan Solidaritas sosial dan ukhwah islamiah
Kita sering beranggapan bahwa apa yg kita raih adalah hasil jerih payah sendiri dan melupakan Allah yg Maha memiliki segala apa yg kita miliki saat ini. Dengan membagikan kepada kalangan tidak mampu merupakan salah satu bentuk kepedulian social seorang muslim kepada sesamanya yg tidak mampu. Selain menumbuhkan rasa solidaritas social, juga dapat merekatkan ukhuwah islamiyah antara tetangga, bahwasanya tidak ada perbedaan suku, ras atau pun agama. Di hari raya Idul Adha ini pula jalan pemer satu ummat, antara muslim dan non muslim itu bisa saling menghormati dan menghargai.
6.     Qurban dan Solidaritas
 Qurban berkaitan erat dengan solidaritas. Solidaritas sejatinya merupakan salah satu tujuan dan perwujudan dari ibadah Qurban. Solidaritas adalah cerminan sikap, akhlak, dan moral. Solidaritas merupakan parameter, prinsip, dan fitrah kemanusiaan. Solidaritas adalah nilai, karakter, dan budaya. Solidaritas adalah solusi berbagai persoalan sosial-kemanusiaan. Solidaritas bisa menjadi instrumen dalam memperkuat kebersaman, kepedulian, toleransi, dan perdamaian.
Dunia saat ini dihadapkan pada persoalan kurangnya solidaritas antar bangsa. Masyarakat yang tidak solider adalah masyarakat yang berpenyakit.  Berbagai permasalahan sosial kemanusiaan yang mendera masyarakat dunia saat ini di antaranya disebabkan oleh hilangnya jiwa solider ini dari hati manusia.Masyarakat yang solider adalah masyarakat yang peduli, masyarakat yang berlaku adil, tidak serakah dan masyarakat yang damai. Dan salah satu tujuan dari program Qurban itu adalah membangun budaya solider masyarakat. Dengan demikian, Qurban merupakan instrumen strategis dalam memperkuat peran solidaritas sosial-ekonomi masyarakat Muslim di seluruh dunia sehingga tercapai tatanan kemanusiaan yang harmoni, damai, dan sejahtera.
7.     Qurban dan Ekonomi
 Ada sejumlah alasan mengapa ibadah Qurban penting dikelola sebagai sebuah program masterpiece pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hampir semua bentuk ritual ibadah dalam Islam membawa manfaat universal dan multidimensi, termasuk di dalamnya adalah manfaat ekonomi. Jadi, ibadah dalam Islam adalah sebuah peluang ekonomi, sebuah peluang bisnis. Wajar jika ekonomi dalam Islam ibarat darah dalam tubuh yang fungsinya menghidupi. Ibadah Haji (rukun Islam ke 5) misalnya. Bukan sekadar ritual ibadah semata berdimensi hablum minallah, tetapi juga merupakan sebuah aktivitas ekonomi yang dahsyat (hablumminannas). Perputaran ekonomi langsung atau tidak langsung dari ibadah Haji ini sangatlah besar. Pemerintah Saudi memperoleh devisa luar biasa besarnya, karena jutaan Muslim tiap tahun menunaikan ibadah Haji.
 Qurban pun demikian, sebuah peluang yang sangat besar yang bisa membangkitkan dan mendatangkan kekuatan ekonomi yang luar biasa. Tidak seperti ibadah haji, ber-Qurban bisa dilaksanakan di seluruh penjuru dunia. Qurban bisa menjadi sebuah aset ekonomi, komoditas perdagangan global. Potensi pasarnya adalah milyaran muslim di seluruh dunia. Sebab, setiap Muslim pasti menginginkan dirinya untuk berqurban. Atau setidaknya sekian persen dari jumlah masyarakat Muslim yang jumlahnya lebih dari satu milyar di dunia saat ini. Berarti secara potensi dibutuhkan milyaran atau jutaan hewan ternak setiap tahun di seluruh dunia untuk memenuhi permintaan Qurban. Yang berati pula akan terjadi transaksi perdagangan bernilai milyaran dolar. Bukankah ini sebuah peluang besar, bahkan sangat besar? Harusnya kita masyarakat Muslimlah yang paling tepat untuk mengelola peluang ini.  Walaupun ternak bisa saja dibeli atau diadakan dari masyarakat manapun termasuk non Muslim, tetapi potensi masyarakat Muslim untuk mengembangkan usaha ternak ini sangat luar biasa. Hampir semua negeri Muslim cocok untuk pengembangan ternak.

8.      Qurban dan Ekonomi
Jika ingin mengambil manfaat optimal, tak ada salahnya jika program Qurban bukan sekadar bagaimana menggarap pasar (sektor hilir), tetapi bisa juga menggarap sektor hulunya (usaha peternakan), misalnya dengan menggerakan program ternak berbasis komunitas. Meskipun sebagai strategi manajemen, program ekonomi qurban harus mengambil skala prioritas dalam mengembangkan bisnisnya.Fokus bisnis ternak yang terpenting adalah bagaimana bisa menjadi market leader di dunia bisnis Qurban. Program ekonomi Qurban mutlak harus memiliki kemampuan dalam menggarap sektor hilir, melakukan program pemasaran dengan segala propandanya. Menciptakan dan menjadikan seluruh stakeholders Qurban untuk kepentingan program pemasarannya. Ini semua merupakan tantangan sekaligus peluang untuk menjadikan Qurban menjadi bisnis besar, menjadi bisnis dengan multi benefit.
9.      Khatimah
Sayangnya, kelebihan-kelebihan ibadah qurban di atas tak selalu mampu diaplikasikan oleh muslimin. Sejumlah hal masih menjadi kendala. Di antaranya, lemahnya pemahaman masyarakat Muslim terhadap Islam, termasuk di dalamnya seluk beluk tentang qurban. Di samping itu, kurangnya sosialisasi tentang qurban kepada masyarakat. Kemiskinan yang mendera masyarakat Muslim juga menjadi kendala yang menyebabkan mayoritas masyarakat Muslim tidak memiliki kemampun berqurban. Sementara kelas menengah atas Muslim, masih sangat terbatas yang memiliki kesadaran ber-Islam. Mereka umumnya† merupakan kaum sekuleris, hedonis, dan kurang peduli.Pengelolaan qurban melalui lembaga juga masih merupakan paradigma baru, eksperimen baru. Padahal, fungsi Qurban sebagai alat syiar dakwah yang signifikan hanya akan berhasil jika Qurban dikelola secara terorganisir melalui kelembagaan. Jadi mengelola qurban melalui lembaga adalah solusi. Meski demikian optimisme tidak boleh kendor dalam menjalankan sesuatu yang kita anggap baik bagi ummat. Peradaban Qurban, dengan kerelaan untuk berkorban, semangat berhati dan berbagi, semoga menjadi solusi bagi semua. Wallahu aílam bish showab.







BAB II
PELAKSANAAN QURBAN
      V.            PENGERTIAN QURBAN
QURBAN merupakan suatu aktivitas ibadah masyarakat Muslim dalam bentuk penyembelihan hewan ternak pada hari raya Idul Adha yang tatacaranya diatur menurut kaidah syariah Islam. Qurban identik dengan pemotongan hewan ternak yang disyariatkan, dilaksanakan mengiringi perayaan Idul Adha. Idul Adha sendiri merupakan Hari Raya Istimewa bagi kaum Muslimin karena merupakan perayaan paling akbar, paling besar. Karena itu, di beberapa tempat di Indonesia sering disebut sebagai Rayagung, meskipun hari raya Idul Fitri kerap dirayakan lebih meriah. Dilakukan setiap satu tahun satu kali pada bulah Zulhijjah, pada tanggal 10,11,12, dan 13 setelah Wukuf di Padang Arafah yang merupakan salah satu ritual terpenting dalam rangkaian ibadah Haji.

    VI.            DALIL TENTANG QURBAN

surat Al Kautsar ayat 2:

فَصَلِّ لِرَبِكَ وَانْحَرَ (الكوثر:2)

Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar)

Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain:
“Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat Ied kami.” HR. Ahmad dan ibn Majah.
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Kurban adalah sunahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang di antara kalian yang ingin berkurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim
“Kami berkurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
2.2 Hukum Qurban

Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:
 1.   Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
 2.  Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti mengucapkan:
 “Saya akan berqurban apabila saya sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban.”


  VII.            Syarat dan Pembagian Daging Qurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
2.4 Waktu Qurban
Awal waktu

Waktu untuk menyembelih kurban bisa di ‘awal waktu’ yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .

Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

“Barangsiapa yang shalat seperti shalat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dalam lafadz lain disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ  “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Akhir waktu

Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى

“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:

كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ

“Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
Menyembelih di waktu siang atau malam?

Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ

“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)

Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz:

نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)


VIII.            ORANG YANG DITUNTUT UNTUK BERQURBAN

1. Beragam Islam
3. Merdeka
2. Baligh dan berakal
4. Mampu



    IX.            TEHNIK MEMOTONG HEWAN QURBAN


1. Membaca basmalah, sholawat, takbir, sekaligus membaca do’a qurban bagi dirinya atau  orang lain
 اللهم انّ هذه اضحية………..بن/ بنت………… فتقبلهامنّي اسمي ……. / منه اسمه ……/ منهااسمها…….. ياكريم اللهم اجعلها فداء لى / له / لهامن النّاروسترالى / له/ لها من النّار وبراة لى / له / لها من النّار, ربنااتنا فى الدّنياحسنة وفىالاخرة حسنة وقناعذاب النّار. وصلّى الله على سيّد نا محمّد و على اله وصحبه وسلّم والحمدلله ربّ العالمين. امين.

B.  Posisi Kambing
 1. Keadaan kambing menyendeh dan kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas
 2. Potongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus

C. Alat Pemotong
 1. Dengan golok yang tajam dan sejenisnya
 2. Golok tidak boleh diangkat sebelum yakin telah sempurna memotong

      X.            KETENTUAN KECUKUPAN HEWAN QURBAN

Hewan-Hewan :

- Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
- Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
- Kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.
Dan ketiga hewan tersebut cukup jadi qurban apabila tidak ada satu kecacatan, seperti: picak,    pincang, sakit atau kurus.
 Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
 Berqurban didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
 Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.

    XI.            SARANA DAN PERLENGKAPAN QURBAN
Sarana dan Perlengkapan dalam pelaksanaan proses pemotongan hewan qurban harus benar-benar dipersiapkan dengan baik, seperti tempat yang memadai dan pisau potong yang tajam serta petugas potong yang sudah terampil dalam kegiatan menyembelih dan memotong hewan qurban .
  XII.            WAKTU DAN TEMPAT PENYEMBELIHAN QURBAN
Waktu dan Tempat Qurban
·         .Waktu
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :
Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Sabda Nabi SAW :
Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban.” (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)
Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).
Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
·         Tempat
Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).

XIII.            PEMANFAATAN DAGING QURBAN

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.

Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :
“Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah.” (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)


Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa’i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim ? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban).“ (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :

Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya...” (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).
Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza’i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,”Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?” (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab –menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.


XIV.            MASYARAKAT SEKITAR
Masyarakat sekitar harus mendapatkan daging hewan qurban yang disembelih, terutama yang hidup dengan kekurangan dan masuk pada daftar penerima daging hewan kurban . setidaknya harus ada yang terbagikan sekantung kresek per-kepala kelarga.

  XV.            KESIMPULAN DAN SARAN
A.      Kesimpulan
bila dalam suatu kampung warganya sudah pada sejahtera kecukupan, maka lebih baik kurban dilakukan di kampung lain yang masih banyak faqir-miskinnya.
Namun demikian, bisa juga sebagian dari daging kurban itu utk kita bagi-bagikan ke tetangga sekitar walaupun kaya, sebagaimana kita sendiri juga boleh mengambil sebagiannya.
Dalam prinsip pembagian daging ini kebanyakan ulama membagi tiga bagian:
Kendati begitu, para ulama masih lebih mengutamakan agar sebagian besar daging dibagi untuk faqir-miskin. Yang berkurban mengambil sedikit saja. “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. 22:28)
Dengan demikian, mungkin-mungkin saja Anda mendapat pembagian daging di komplek Anda, walaupun Anda sudah berkurban di tempat lain. Demikian, Wallahua’lam bisshawaab.
B.      Saran
Setelah Penulis Menguraikan masalah tersebut banyak sekali kekurangannya. Untuk itu kami harapkan kepada Bapa dosen khususnya dan kepada para rekan/pembaca pada umumnya untuk meneliti dan mengkaji kembali hal-hal yang berhubungan dengan masalah ini, supaya para pembaca mendapat wawasan yang lebih luas, dan kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya untuk perbaikan kami dalam penyusunan makalah selanjutnya.

XVI.            MASALAH YANG DIHADAPI
Masalah yang sering dihadapi itu terkadang datang dari hewan kurban nya yang belum memenuhi syarat kecukupan umur atau yang lainya, tapi kadang juga masalahnya datang karena para anggota panitia yang belum memiliki cukup pengalaman dan anggota tim pemotong yang belum cukup terampil untuk memotong hewan kurban sesuai dengan ketentuan dan syariat tehnik untuk memotong atau menyembelih hewan qurban tersebut .

7 komentar:

  1. apasih agung teh wkwk
    foto nya ga ada gung? :o

    BalasHapus
  2. makasih yah aguuungggg :) sangat membantuuuu :D

    BalasHapus
  3. ihhhhhhhhhhh naon sih ???



    farida :
    yamasamasa ,. smoga dapat pahala ya

    BalasHapus
  4. Gung aku komnter apa ? bingung ???

    BalasHapus
  5. assalamualaiku kak,, kalau boleh tahu apa yah imbalan untuk orang yang melaksanakan kurban?
    Akikah Jogja

    BalasHapus
  6. assalamualaiku kak,, kalau boleh tahu apa yah imbalan untuk orang yang melaksanakan kurban?
    Akikah Jogja

    BalasHapus